Pepustakaan Khusus

Share this post on:

Maksud dari perpustakaan khusus adalah perpustakaan instansi pemerintah maupun instansi swasta. Perpustakaan jenis tersebut berada pada suatu instansi atau lembaga tertentu, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta. Tujuan didirikannya perpustakaan ini biasanya untuk mendukung instansinya dengan cara menyediakan informasi bagi pegawai di lingkungan instansi tersebut guna memelihara dan meningkatkan pengetahuan pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu, koleksinya sangat terbatas dan hanya yang berkaitan dengan misi dan tugas lembaga yang bersangkutan, sedangkan sumber pembiayaannya berasal dari anggaran instansi induknya. Kekhususan dari perpustakaan ini terletak pada jenis koleksi, pengelolaan, serta pemakainya yang sangat terbatas. Namun demikian, biasanya perpustakaan ini dapat menerima pemakai dari luar instansinya walaupun tentunya dengan layanan yang terbatas.

Salah satu perpustakaan khusus yang ada di Indonesia yaitu Perpustakaan DPR RI. Layanan yang dimiliki Perpustakaan Khusus seperti perpustakaan DPR RI, ialah:

  1. DPR e-Library
  2. Katalog Perpustakaan
  3. Repository DPR
  4. e-Kliping
  5. E-Paper
  6. SiPinter
  7. Literasi Parlemen (Ramen)
  8. Kelas Literasi
  9. Pendaftara Buku ISBN
  10. Indonesia One Search
  11. E-Respurces
  12. Hukum Online

Saleh, A. R., & Rita Komalasari. (2014). Pengertian Perpustakaan dan Dasar-dasar Manajemen Perpustakaan. 1–45

Foto oleh DPR RI (dpr_ri) melalui Instagram, diakses 26 Juni 1025. Tersedia di : https://images.app.goo.gl/KKq51dduojAFR5t26

PPUK Perpusnas RI. (2025, Januari 03). Profil Perpustakaan Khusus 2024 [Video]. YouTube. https://youtu.be/SQzAFH5B36E?si=vM4Ok3DY2AT_elon

Perpustakaan DPR RI. (2018, September 26). Perpustakaan DPR RI (Profile) [Video]. YouTube. https://youtu.be/90TqfdfEztg?si=vCEh9HQaGK86y-EF

Share this post on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *