Pengadaan

Share this post on:

Pengadaan

Ada beberapa cara untuk melakukan pengadaan

1)  Pembelian: membeli bahan pustaka dapat dilakukan dengan cara membeli ke penerbit, toko buku, atau melalui pihak kedua seperti agen atau vendor.

2)  Tukar/menukar: koleksi yang dipertukarkan antara lain adalah undang-undang, peraturan, lembaran negara, program pemerintah, terbitan sendiri, dan koleksi lain yang berlebih. Lembaga yang mempunyai terbitan sendiri antara lain perguruan tinggi, pemerintah, organisasi ilmiah dan profesi, serta perusahaanperusahaan industri.

3)  Hadiah/sumbangan: bahan pustaka dapat diperoleh dari individu atau suatu lembaga.

4)  Kerjasama antar perpustakaan yang secara bersama-sama melakukan suatu usaha mencapai tujuan yang sama atau saling membantu dalam pengadaan koleksi.

5)  Terbitan sendiri: pengadaan dapat dilakukan dengan menerbitkan sendiri bahan pustaka atau menciptakan koleksi melalui upaya sendiri. Berdasarkan konsep kemas ulang informasi, terbitan berseri berupa

  1. bentuk temu kembali,
  2. bentuk representasi,
  3. bentuk interpretasi,

6)  Titipan diartikan sebagai koleksi yang dititipkan seseorang atau suatu lembaga pada perpustakaan ya

sumber :
Sujana, J. G., & Yulia, Y. (2014). Pengembangan Koleksi. https://pustaka.ut.ac.id/lib/pust2230-pengembangan-koleksi/

Foto oleh deepublish, tersedia di https://deepublishstore.com/wp-content/uploads/2020/05/5-teknik-pengadaan-bahan-pustaka.jpg

Belajar di Perpustakaan. (2020, September 27). Pengadaan Koleksi Perpustakaan [Video}. YouTube. https://youtu.be/Jht1g5uAUIw?si=40gKt-W94L5g_IT0

Sumber : https://soundcloud.com/natasya-ayu-432068394/pengembangan-koleksi-pengadaan?si=96b38544403a4c56babddd68d3218427&utm_source=clipboard&utm_medium=text&utm_campaign=social_sharing

Share this post on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *