Pengadaan
Ada beberapa cara untuk melakukan pengadaan
1) Pembelian: membeli bahan pustaka dapat dilakukan dengan cara membeli ke penerbit, toko buku, atau melalui pihak kedua seperti agen atau vendor.
2) Tukar/menukar: koleksi yang dipertukarkan antara lain adalah undang-undang, peraturan, lembaran negara, program pemerintah, terbitan sendiri, dan koleksi lain yang berlebih. Lembaga yang mempunyai terbitan sendiri antara lain perguruan tinggi, pemerintah, organisasi ilmiah dan profesi, serta perusahaanperusahaan industri.
3) Hadiah/sumbangan: bahan pustaka dapat diperoleh dari individu atau suatu lembaga.
4) Kerjasama antar perpustakaan yang secara bersama-sama melakukan suatu usaha mencapai tujuan yang sama atau saling membantu dalam pengadaan koleksi.
5) Terbitan sendiri: pengadaan dapat dilakukan dengan menerbitkan sendiri bahan pustaka atau menciptakan koleksi melalui upaya sendiri. Berdasarkan konsep kemas ulang informasi, terbitan berseri berupa
- bentuk temu kembali,
- bentuk representasi,
- bentuk interpretasi,
6) Titipan diartikan sebagai koleksi yang dititipkan seseorang atau suatu lembaga pada perpustakaan ya
sumber :
Sujana, J. G., & Yulia, Y. (2014). Pengembangan Koleksi. https://pustaka.ut.ac.id/lib/pust2230-pengembangan-koleksi/

Foto oleh deepublish, tersedia di https://deepublishstore.com/wp-content/uploads/2020/05/5-teknik-pengadaan-bahan-pustaka.jpg
Belajar di Perpustakaan. (2020, September 27). Pengadaan Koleksi Perpustakaan [Video}. YouTube. https://youtu.be/Jht1g5uAUIw?si=40gKt-W94L5g_IT0
Sumber : https://soundcloud.com/natasya-ayu-432068394/pengembangan-koleksi-pengadaan?si=96b38544403a4c56babddd68d3218427&utm_source=clipboard&utm_medium=text&utm_campaign=social_sharing