Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan khazanah budaya peninggalan masa lampau. Salah satu diantaranya adalah peninggalan dalam bentuk manuskrip yang merupakan hasil tulisan tangan dari para leluhur Bangsa. Naskah peninggalan masa lampau tersebut dapat dijumpai hampir di setiap daerah dalam jumlah yang tidak sedikit dan jenisnya sangat bervariasi. Manuskrip mampu mengungkap pola pikir dan aktivitas kehidupan masyarakat Nusantara lama. Pola pikir masyarakat dalam naskah ini menggambarkan bagaimana membentuk masyarakat sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu informasi yang terkandung di dalamnya sangatlah penting untuk dapat diungkap serta disampaikan kepada masyarakat. Hal ini pulalah yang mendorong kita selaku generasi penerus memiliki tanggung jawab untuk dapat menjaga serta melestarikan
keberadaan dari manuskrip nenek moyang bangsa
Sebagaimana diketahui Naskah kuno merupakan koleksi yang sangat tinggi nilai historisnya, dan pengelolaanya pun diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992, tentang “Cagar Budaya yang menyatakan keberadaan hasil karya budaya bangsa/naskah kuno di bumi persada ini tetap aman, terjaga dan terlindungi, serta tidak mudah untuk berpindah pengelolaanya oleh pihak-pihak lain. Namun ironisnya keberadaan naskah
kuno yang tersebar di Nusantara ini keadaan media fisiknya sangat menghawatirkan dan sangat rentan terhadap kerusakkan. Seperti dari media kertasnya yang sudah rapuh dan mulai sedikit terbakar, karena suhu penyimpanan yang kurang ideal, kertas naskah yang lengket tiap lembarannya, karena kondisi naskah yang basah dan lembab.
Permasalahan punahnya naskah kuno tidak hanya disebabkan oleh faktor kerusakan yang disebabkan dari media naskah itu sendiri, akan tetapi banyak faktor-faktor lainnya, seperti ketidak-tahuan masyarakat betapa pentingnya nilai historis dari suatu naskah kuno, seperti yang terjadi di daerah pedalaman Banten, banyak menjual naskah-naskah kuno islam klasik ke pedagang loak, hal itu dikiranya hanya merupakan tumpukkan kertas yang
tidak berharga. Atau mereka membuang kertas-kertas begitu saja. Selain hal itu yang menyebabkan punahnya naskah kuno, bisa juga karena ada bencana alam yang kita
sendiri tidak tahu kapan datangnya. Oleh karena itu agar kandungan informasi yang terdapat pada naskah kuno tidak hilang, disini perlu adanya penyelamatan fisik serta
kandungan informasi
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga non kementrian yang bertugas dan diberi mandat oleh pemerintah untuk menyimpan, dan
melestarikan hasil budaya bangsa yang tertuang pada Undang-undang Perpustakaan No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, (pasal 21 Ayat 3): Perpustakaan Nasional
bertanggung jawab dalam mengembangkan Koleksi Nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Serta dalam pasal 9 dan10 yang berbunyi: “Pemerintah Pusat dan daerah berwenang mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan. Melalui Pusat Preservasi Bahan Pustaka, Perpustakaan Nasional aktif melakukan kegiatan dalam upaya pelestarian manuskrip yang ada diseluruh pelosok Nusantara. Kegiatan ini pertama kali dilakukan sekitar pada Tahun 2006, dengan melakukan pelestarian naskah Kuno di Museum Samparaja Bima Nusa Tenggara Barat. Pada waktu itu Tim Pelestarian dari Pusat Preservasi melakukan upaya peletarian, baik itu pelestarian dalam bentuk fisik ataupun bentuk kandungan informasinya dengan cara melakukan alih media dalam bentuk digital dan bentuk mikro. Upaya pelestarian tersebut dilakukan berdasarkan atas pertimbangan baik itu kondisi fisik dari media naskahnya itu sendiri sudah dalam keadaan yang memprihatinkan, serta upaya penyelamatan format salinan informasi dari naskah itu sendiri yang akan disimpan di Perpustakaan Nasional RI sebagai master
preservasi.
Digitalisasi manuskrip Kuno Nusantara Upaya penyelamatan kandungan Informasi manuskrip kuno nusantara sering dilakukan oleh Pusat Preservasi Bahan Pustaka, khususnya Bidang Transformasi Digital dan Bidang Reprografi. Usaha penyelamatan kandungan informasi tersebut bertujuan supaya informasi yang disampaikan dari para leluhur bangsa akan dapat dimanfaatkan dan dibaca oleh para generasi penerusnya,
sehingga rantai informasi tersebut tidak terputus begitu saja. Walaupun secara fisik manuskrip tersebut sudah usang dimakan oleh waktu, tapi nilai informasi dari manuskrip itu sendiri tidak berkurang. Manuskrip kuno yang kita miliki bisa menjadi jati diri bangsa serta bukti otentik dari keberadaban suatu bangsa. Seperti Naskah Babad Dipanagara dan Nagara Kertagama yang sudah mendapatkan pengakuan dari dunia, sebagai warisan dunia (Memory of the world), hal ini membuktikan bahwa peninggalan bangsa Indonesia memiliki nilai historis yang tinggi yang diakui dunia sebagai sejarah perjuangan yang bisa membawa nama Indonesia. Naskah Nagarakretagama ditulis oleh Mpu Prapanca pada lembaran lontar yang berisi kesaksian pemerintah Majapahit pada masa Raja Hayam Wuruk abad ke-14, ide modern tentang keadilan sosial, kebebasan beragama, keamanan pribadi, dan kesejahteraan rakyat dijunjung tinggi. Naskah itu pula juga memberi kesaksian mengenai sikap demokratis dan keterbukaan otoritas di depan rakyat pada masa dimana masih dianut keabsolutan kerajaan. Betapa ruginya apabila naskah-naskah warisan leluhur kita tanpa diselamatkan telebih dulu kandungan informasi, dengan mebuat salinannya dalam bentuk digital. Oleh karena itu Kegiatan alih media digital ini sebagai pelestari intelektual para leluhur bangsa. 1 (satu) copy berkas digital Manuskrip nusantara yang sudah dialih mediakan ke dalam format digital akan disimpan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dan satu
kopinya lagi akan disimpan oleh para pemilik naskah.
Proses Digitalisasi manuskrip Nusantara
Digitalisasi manuskrip adalah proses pengalihan manuskrip dari bentuk aslinya ke dalam bentuk digital. Perlunya kegiatan digitalisasi naskah atas dasar penyelamatan kandungan informasi dari naskah itu sendiri, yang apabila dikemudian hari secara fisik naskahnya sudah tidak dapat dipertahankan atau punah. Adapun manfaat dari digitalisasi naskah meliputi :
- Mengamankan isi naskah dari kepunahan agar generasi seterusnya tetap mendapatkan informasi dari ilmu-ilmu yang terkandung dari naskah tersebut.
- Mudah digandakan berkali-kali untuk dijadikan cadangan (backup data)
- Mudah untuk digali informasinya oleh para peneliti jika di-upload ke sebuah alamat web.
- Dapat dijadikan sebagai obyek promosi terhadap kekayaan bangsa.
Proses digitalisasi manuskrip nusantara terbagi kedalam 3 (tiga) tahapan utama, yakni :
- Tahapan pra digitalisasi (prosedur awal) merupakan tahap persiapan sebelum dilaksanakannya proses pengambilan objek digital
- Tahapan digitalisasi merupakan tindakan pengalihan format suatu media ke format digital, yang dimulai dengan proses pengambilan objek digital.
- Tahapan pasca (setelah) digitalisasi, tahapan ini lebih menitik beratkan pada bagaimana objek digital ini disajikan serta dapat diakses oleh para pemustaka.
Penjelasan lebih lanjut yaitu
Prosedur awal meliputi proses inventarisasi dan seleksi manuskrip yang akan didigitalkan, survei kondisi fisik media naskah, dilakukan pengecekan, apakah kondisi
kertasnya kuat, rapuh atau sangat rapuh, melakukan identifikasi metadata deskriptif naskah, serta penentuan format file digital dan pemilihan metode pengambilan objek (capture). Kendala yang terjadi dilapangan sering menemukan koleksi naskah kuno yang tidak memiliki kelengkapan data deskriptifnya, tidak ada judul, nomor naskah, sedangkan para petugas alih media tidak ada yang mengerti mengenai arti dari aksara naskah yang ditulis, bahkan pemilik naskah pun tidak mengetahui judul serta isi dari naskah tersebut. Penentuan format file digital yang dihasilkan sesuai dengan standar kualitas master preservasi, yaitu format file yang memiliki resolusi tinggi, dimensi ukuran besar serta tipe file yang tidak mengalami pengompresan.
Pada proses pengambilan gambar manuskrip yang perlu diperhatikan yaitu mengenai kualitas file yang dihasilkan harus memiliki kualitas standar master preservasi, diantaranya:
- Pemilihan format file yang memiliki kualitas hasil gambar yang paling baik, seperti format RAW, ataupun TIFF dengan resolusi yang disesuaikan dengan ukuran dokumen aslinya.
- Pengaturan Eksposure pada pemotretan naskah, perlu diperhatikan mengenai tingkat kefokusan, ketajaman, serta kesesuaian dengan warna dokumen aslinya.
- Kelengkapan berkas naskah yang di alih media, perlu dicek kembali susunan halaman, serta kelengkapan halaman naskah
- Pengecekan kualitas akhir file yang dihasilkan.
Setelah dilakukan pengembilan objek digital atau pemotretan naskah, dilanjutkan pada proses pengeditan, konversi file, kompilasi file, konversi file image menjadi format teks, pembuatan flipping book document, serta pengemasan naskah digital. Berkas digital yang dihasil kan meliputi: berkas file master preservasi (type file RAW atau TIFF, kualitas file tinggi, file mentah), berkas file arsip (file digital yang memiliki kualitas tinggi, tapi sudah mengalami tahapan editing, contoh file TIFF), berkas file turunan yang merupakan file akses serta file kemasan dengan resolusi file yang ringan, sehingga tidak menghambat dalam pengaksesan informasi, contoh file JPEG, PDF, EXE, HTML.
Hasil akhir dari proses alih media naskah kuno ke dalam format digital yaitu, berkas naskah kuno digital yang tersimpan di Perpustakaan Nasional RI, serta 1 (satu) copy yang diserahkan kepada pemilik naskah. Satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan alih media naskah kuno, yakni perijinan untuk publikasi berkas naskah digital, apabila pemilik naskah tidak bersedia untuk di publikasikan naskahnya secara on line, maka naskah tersebut hanya disimpan secara lokal di Perpustakaan Nasional RI, sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
Tuty Hendrawati. (2018). Digitalisasi Manuskrip Nusantara Sebagai Pelestari Intelektual Leluhur Bangsa. Media Pustakawan, 25(4), 24–32.




Foto oleh Tuty Hendrawati
Mas Arif. (2023, Juli 17). Proses Alih Media Manuskrip Kuno Turots Ulama Nusanta oleh Pihak Perpustakaan Nasional [Video]. YouTube. https://youtu.be/QsZck67qeiM?si=vw5138rAqmoUa2Ae
METRO TV. (2024, Juli 6). Perpusnas RI Lakukan Digitalisasi Naskah Kuno [Video]. YouTube. https://youtu.be/0fF9REeRdSs?si=LlVB7Pm7tF9pfpYX
Perpustakaan UI. (2017, Februari 28). PRESERVASI DAN DIGITALISASI NASKAH KUNO PERPUDTAKAAN UI [Video]. YouTube. https://youtu.be/IeEOkrzZnGY?si=07zdp_w_zUQOtvBf